KTP elektronik diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Segala urusan, mulai dari kependudukan, pengurusan surat, pembelian tanah dan kendaraan bermotor, hingga urusan perbankan, akan menggunakan e-KTP. Namun, salinan atau fotokopi KTP lama diharapkan tetap disimpan untuk pencocokan data di berbagai instansi.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (1/5/2012) di Jakarta, menunjukkan bahwa penggunaan KTP elektronik tunggal secara nasional.
Oleh karenanya, pembelian tanah, kendaraan, serta urusan perbankan dan asuransi bisa dilakukan dengan menggunakan e-KTP.
Namun, data pribadi yang sudah tercantum di bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan rekening bank bisa saja masih menggunakan data pada KTP nonelektronik. Padahal, pada akhir 2012, KTP nonelektronik dapat diserahkan kepada dinas kependudukan masing-masing.
Untuk kemudahan mencocokkan data pada KTP lama dengan e-KTP, Gamawan menyarankan agar setiap warga memiliki fotokopi KTP lama. Ini bisa ditunjukkan saat pengurusan buku rekening bank, STNK, BPKB, dan surat-surat lainnya di masa transisi KTP nonelektrontik ke e-KTP.
Terkait penggunaan e-KTP secara nasional untuk berbagai kepentingan ini, Gamawan mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan bertemu dengan semua lembaga dan kepala daerah untuk sosialisasi pada Juni tahun ini.
0 comments:
Post a Comment