Place your ads here 468x60 px

Saturday, April 21, 2012

BSA Dituntut Perusahaan yang Softwarenya Dirazia


Pemeriksaan atas gugatan PT Multisari Langgeng terhadap Business Software Alliance (BSA) memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas mediasi yang dipimpin Amin Sutikno tersebut, kuasa hukum Multisari Insan Budi Maulana mengatakan pihaknya membuka peluang perdamaian dalam perkara itu.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan hal itu [perdamaian], tapi sangat tergantung [tergugat]," katanya, Selasa, 17 April 2012.

Dia mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu tanggapan tergugat. Dia mengaku kliennya telah beberapa kali bertemu dengan para tergugat untuk menegosiasikan perkara tersebut.

"Kami sebagai penggugat tetap berpegangan dengan gugatan. Kalau tergugat tidak memiliki itikad berdamai, kami siap saja melanjutkan proses hukum atas perkara ini," jelasnya.

Menurut dia, dengan diajukannya gugatan oleh kliennya tersebut telah menunjukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan BSA.

Kuasa hukum BSA Yusfa Perdana enggan berkomentar terkait apakah ada peluang perdamaian atas perkara tersebut. Dia hanya mengatakan akan mengikuti proses mediasi.

"Hari ini kan masih mediasi pertama. Kami ikuti saja prosesnya," katanya.

Proses mediasi tersebut akan kembali digelar di PN Jakpus pada 24 April. Dalam perkara yang terdaftar pada No.517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut, Multisari Langgeng menggugat BSA Singapura, BSA Indonesia dan BSA Washington DC secara berturut-turut sebagai tergugat I,II,dan III.

Multisari melayangkan gugatan tersebut karena keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tergugat I dan II terhadap kantor dan karyawan kliennya pada 22 September 2011.

Penggeledahan tersebut untuk melakukan pemeriksaan atas piranti lunak (software) dan piranti keras yang digunakan oleh perusahan dan karyawan Multisari.

Multisari menilai penggeledahan yang dilakukan oleh tergugat I dan II melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana yang telah ditentukan KUHAP.

Selain itu, Multisari menilai penggeledahan tersebut melawan hukum karena tidak disertai dengan surat kuasa yang menunjukan pemberian kewenangan untuk mewakili perusahaan pemegang hak cipta atas software yang bersangkutan.

Atas perbuatan tegugat I dan II, PT Multisari menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp1,25 miliar dan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More