Ladang minyak Duri di Sumatera telah digali oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sejak 1950-an. Produksinya saat ini mencapai 460 ribu barel per hari. Tapi negara dirugikan, kenapa?
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumir (BPH Migas) Qoyum Tjandranegara mengatakan, kerugian yang dialami pemerintah mencapai US$ 2,2 miliar/tahun.
"Ini dikarenakan lifting minyak Duri dengan menggunakan gas bumi yang berdampak pada kerugian negara," kata Qoyum dalam makalahnya berjudul 'Ekspor Gas Bumi & Lifting Minyak Dengan Gas Bumi Berakibat Negara Kehilangan Devisa' yang dikutip, Senin (23/4/2012).
Qoyum menjelaskan, semula untuk menghasilkan lifting minyak mentah duri sebesar 400 ribu barel per hari dibutuhkan 60 ribu barel per hari untuk bahan bakar pembuat steam (uap air) yang digunakan untuk mengangkat minyak Duri.
"Sekarang untuk menambah lifting minyak sebesar 60.000 barel per hari sehingga produksi menjadi 460.000 barel per hari,maka bahan bakarnya diganti dengan gas bumi sebesar 360 mmscfd," ungkapnya.
Kata Qoyum, jika harga minyak mentah US$ 110 per barel disamakan dengan gas bumi, maka harga gas bumi adalah US$ 17,4 per mmbtu. "Maka harga BBM = US$ 1,4 x US$ 110 per barel = US$ 154 barel per hari. Sehingga pemerintah di sini rugi sebesar US$ 44 x 60.000 barel per hari x 365 hari artinya negara rugi US$ 964 juta per tahun," rincinya.
Kerugian negara US$ 964 juta per tahun ini belum berhenti. Kata Qoyum, kalau harga gas yang dibayar Chevron hanya US$ 8,0/mmbtu, maka pemerintah akan ada tambahan kerugian '(17,4-8) x 360 X 10 pangkat 6 x 365 = US$ 1,235 miliar per tahun'.
"Dengan demikian kerugian negara menjadi kurang lebih US$ 2,2 miliar per tahun dan yang diuntungkan adalah pihak Chevron," tegasnya.
Menurut Qoyum tentunya hal ini sangat ironi, karena masyarakat harus dibebani dengan energi mahal (BBM), sementara kekayaan energi yang murah ini (gas Bumi) malah dinikmati oleh masyarakat di negara-negara sahabat yang mengimpor gas bumi dari negeri Indonesia.
"Ke depan kita harus hindari ekspor gas, sebab ini sesuai dengan amanat UU Migas No. 22/2001, Pasal 8 yang berbunyi: Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri," tutup Qoyum.
0 comments:
Post a Comment