Place your ads here 468x60 px

Wednesday, April 4, 2012

Iklan Rokok Dilarang Tayang di TV dan Radio

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan agar pengusaha rokok tidak bisa beriklan di seluruh stasiun TV maupun Radio. Penegasan adanya larangan tersebut masuk dalam salah satu rekomendasi Rakornas KPI di Surabaya.

Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nin Mutmainah, menyatakan, iklan rokok dilarang lantaran produk tembakau ini mengandung zat aditif. Pernyataan tersebut didukung dengan adanya UU kesehatan terkait zat aditif.


“Memang dan rokok sangat berbahaya untuk kelangsungan hidup kedepan terutama terhadap generasi penerus. Ini akan kami rekomendasikan ke DPR RI untuk ditetapkan regulasinya,” tuturnya usai Rakornas di Balroom JW Marriot Hotel Surabaya, Minggu (1/4/2012).


Lebih lanjut dikatakan, larangan iklan rokok di TV dan radio juga sebagai bentuk regulasi dari Undang-undang penyiaran KPI. Dalam Undang-undang tersebut seharusnya pihak penyelenggara iklan hanya boleh menyiarkan iklan rokok pada pukul 21.00 malam.


Namun, regulasi tersebut seakan tidak bisa disikapi baik perusahaan media TV, radio maupun perusahaan rokok itu sendiri.

“Banyak cara pengusaha rokok untuk menyajikan iklan mereka. Tapi tetap saja konteksnya sama. Termasuk sponsor sepakbola juga tidak boleh lagi beriklan jika masih ada unsur rokok,” tandasnya.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More