Place your ads here 468x60 px

Wednesday, April 18, 2012

Pembantai Orang Utan di Kalimantan Timur divonis 8 Bulan


Empat terdakwa kasus pembunuhan satwa orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus Morio) yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (18/4/2012), divonis ringan. Hakim PN Tenggarong menghukum 8 bulan penjara dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Keempat terdakwa yang divonis 8 bulan penjara itu adalah Senior Estate PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang juga WN Malaysia, Phuah Chuan, Kepala Divisi Kebun PT KAM Widiantoro serta 2 pekerja kebun PT KAM, Imam Muhatarom dan Mujianto. Selain hukuman penjara, Phuah dan Widiantoro juga didenda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan serta Imam dan Mujianto didenda Rp 20 juta serta subsider 6 bulan.

Sidang yang digelar sekitar pukul 16.30 WITA hingga pukul 18.30 WITA malam tadi dengan majelis hakim yang diketuai Rukman Hadi menyatakan, terdakwa Imam dan Mujianto, terbukti membunuh orangutan. Sedangkan Phuah dan Widiantoro, bersalah karena menyuruh Imam dan Mujianto untuk berbuat hal tersebut. Sedikitnya 3 orangutan dan satu monyet dibunuh di dalam areal sawit PT KAM, yang beroperasi di Kecamatan Muara Kaman.

Dihubungi detikcom terpisah, aktivis Centre for Orangutan Protection, Fian Khairunissa, yang juga mengikuti jalannya sidang tersebut menilai, vonis tersebut terlalu rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku pembunuh orangutan.

"Ini sidang pembunuhan orangutan pertama di Indonesia. Seharusnya, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat sekaligus berkampanye untuk mendukung perlindungan dan penyelamatan satwa orangutan," kata Fian.

"Dari semua fakta persidangan, ini kejahatan terorganisir. Ada yang memerintahkan, ada upah yang dibayar dan ada orangutan yang dibunuh. Ini pantas dihukum berat," ujar Fian.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suroto, menuntut Phuah dan Widiantoro 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Imam dan Mujianto dituntut 1 tahun, denda Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Dari tuntutan yang rendah itu sendiri sudah sangat mengecewakan. Dengan tuntutan dan vonis yang rendah ini, tidak menutup kemungkinan bisa mengundang aksi pembunuhan orangutan berikutnya. Karena ya itu tadi, tuntutan dan vonis yang rendah," terang Fian.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberitaan terkait aksi pembunuhan satwa orangutan yang diduga terjadi tahun 2010 lalu, muncul pertama kali di salah satu media massa lokal di Kalimantan Timur pada bulan September 2011 lalu. Tidak hanya itu, dalam pemberitaan, diperlihatkan kepala orangutan yang berhasil dibunuh yang diduga terjadi di areal PT KAM.

Kepolisian pun bertindak cepat. Polda Kaltim memastikan aparat Polres Kutai Kartanegara, bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi, baik dari media massa, aktivis lingkungan dan satwa serta masyarakat desa setempat. Para pekerja, belakangan diketahui mendapat upah Rp 1 juta. Empat orang karyawan dan pekerja PT KAM itu pun, diseret ke meja hijau oleh aparat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More