Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta Wen Ken Drug Pte Ltd (WKD) Singapura agar segera menarik larutan penyegar Cap Kaki Tiga dari pasaran. Pasalnya, minuman yang diklaim sebagai obat panas dalam itu bukan termasuk minuman pengobatan, tetapi hanya air.
“Mereka harus segera melakukan beberapa hal, pertama menarik lalu memusnahkan serta tidak mengedarkan lagi larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Perintah penarikan itu tertuang dalam surat BPOM bernomor PW.10.01.431.02.12.0533 yang telah kami kirimkan kepada produsen,” ujar Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM, Sukiman Said Umar kemarin.
Alasan penarikan itu adalah keputusan Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) No.HKI.4.HI.06.06.06-21/2012 tanggal 10 Februari 2012 lalu yang menegaskan bahwa merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga termasuk“golongan barang 32” atau produk berupa air. “Itu berarti produk tersebut sama kelasnya seperti air mineral, air soda dan minuman bukan alkohol lainnya seperti dari buah, perasan buah atau sirup-sirup,” katanya.
Ditjen HAKI telah mencabut merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga pada 20 Februari lalu. Sukiman menilai merek itu juga telah melanggar Permenkes No. 46/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional. ”Berdasar Permenkes itu, pendaftaran obat tradisional dibatalkan apabila penandaan obat tradisional yang bersangkutan menyimpang dari yang disetujui,” tegasnya.
Meski demikian, saat melakukan inspeksi ke pasar-pasar, Sukiman mengaku masih menemukan produk tersebut. Oleh karena itu, BPOM meminta produsen segera melaporkan hasil penarikan dan pemusnahan yang dilakukan dalam waktu tiga bulan ke depan sejak surat dilayangkan, “Produsen wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM cq Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen,” lanjutnya..
Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi mengaku telah mengingatkan BPOM agar segera menertibkan peredaran larutan penyegar Cap Kaki Tiga karena tidak sesuai dengan iklannya. ”Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat jelas bahwa produsen yang merugikan konsumen, baik secara isi produk, tampilan, atau kemasan adalah pelanggaran,” tambahnya.
Oleh sebab itu, menurut dia, perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam merk dagang pun bisa dituntut menggunakan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Desakan YLKI ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen agar tidak terjebak dalam tipu daya produsen. ”Konsumen harus dilindungi, penegakan hukum harus dilaksanakan,” tegasnya
Sebagai informasi, WKD adalah pemilik merek Cap Kaki Tiga dan berasal dari Singapura. Perusahaan yang sudah berdiri sejak 1937 itu awalnya menunjuk PT Sinde Budi Sentosa (Sinde) untuk memasarkan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga pada 1978. Pada 4 Februari 2008 lalu, kemitraan antara WKD dan Sinde berakhir. Lisensi lalu dialihkan ke PT Kinocare Era Kosmetindo sejak 28 April 2011. Sinde akhirnya membuat produk sendiri dengan merek lain.
0 comments:
Post a Comment