Place your ads here 468x60 px

Tuesday, March 13, 2012

SBY Bentuk Satgas Antipornografi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim khusus penanganan pornografi. Satuan tugas baru bernama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi itu melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang diteken pada 2 Maret lalu.

Seperti dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Selasa, 13 Maret 2012, Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas ini sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


Dipimpin Menko Kesra Agung Laksono sebagai ketua dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai ketua harian. Anggota Satgas Pornografi adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin M.S. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, dan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih. Juga di dalamnya Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Mallarangeng, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis Paeni.


“Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi; Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi,” bunyi Pasal 10 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 25 Tahun 2012.


Gugus Tugas dapat membentuk Sub-Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub-Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.


Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More