Place your ads here 468x60 px

Tuesday, August 14, 2012

Hutan Puncak Bogor Hilang, Jakarta Tenggelam?


Forest Watch Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor tidak menghilangkan fungsi dan status kawasan hutan lindung di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sebab, jika fungsi lindung kawasan Puncak berubah menjadi hutan budi daya atau hutan produksi, maka itu berdampak kepada fungsi tangkapan air di daerah aliran Sungai Ciliwung.

"Puncak harus ditetapkan statusnya sebagai kawasan hutan lindung," kata koordinator program FWI, Markus Ratriyono, dalam diskusi rencana revisi Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor tahun 2005-2025 di Kedai Telapak, gedung Alumni IPB, Jumat, 10 Agustus 2012.

Menurut Markus, untuk menjaga kawasan hutan lindung di Puncak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang seharusnya merevisi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah. Sebab, Perda Penataan Ruang Jawa Barat Nomor 22 tahun 2010 telah mengubah peruntukan kawasan lindung di Puncak menjadi kawasan produksi.

Jika tidak segera merevisi Perda Tata Ruang, menurut FWI, tingkat kehilangan hutan di Jawa Barat akan semakin tinggi. Dalam rentang waktu 2000-2009 saja, pengurangan tutupan hutan di daerah aliran Sungai Ciliwung mencapai 5.000 hektare dari luas total kawasan DAS Ciliwung yang mencapai 29 ribu hektare.

"Hutan di Puncak itu penyokong utama DAS Ciliwung, sehingga berfungsi strategis bagi daerah hilir, yakni Jakarta. Hutan lindung Puncak hilang, Jakarta bisa tenggelam oleh banjir kiriman," kata Markus.

FWI mendesak pemerintah pusat, Bogor, Jawa Barat, dan DKI Jakarta untuk ikut bertanggung jawab menjaga kawasan Puncak dengan melakukan perbaikan fungsi lindung dan tangkapan air. Pemerintah Kabupaten Bogor diminta mempertahankan status kawasan hutan lindung.

"Hentikan pemberian izin mendirikan bangunan dan menerbitkan sertifikat atau keterangan atas tanah," kata Markus.

Selain itu, pemerintah harus tegas menindak segala penyimpangan atau penggunaan kawasan hutan lindung yang sebagian arealnya sudah beralih fungsi menjadi perkebunan, permukiman, vila, dan sarana jalan yang dibiayai APBD.

Juru bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho, mengatakan, rencana revisi tata ruang Kabupaten Bogor tidak bertujuan menghilangkan fungsi lindung dari kawasan hutan. Perubahan tersebut menyesuaikan Perda Tata Ruang Provinsi Jabar.

"Justru dengan perubahan nanti, kawasan hutan lindung masuk ke wilayah Taman Nasional Salak-Halimun dan Taman Nasional Gede-Pangrango. Itu berarti tidak menghilangkan fungsi lindung," kata David, Minggu, 12 Agustus 2012.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More