Mabes Polri resmi mencopot Irjen Pol Djoko Susilo dari jabatan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) menyusul keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Tersangka dinonaktifkan Irjen Djoko Susilo diganti oleh pejabat sementara Brigjen Pol Bambang Usadi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).
Seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 yang tengah disidik KPK dan Bareskrim Mabes Polri kian memanas.
Selain barang bukti, yang dibutuhkan keduanya, kasus ini ternyata juga melibatkan tersangka yang sama. Dua diantara para tersangka ialah perwira tinggi Polri berbintang satu dan bintang dua.
Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Lima orang tersebut adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo (DP) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan (TR) sebagai ketua lelang, Kompol Legimo (LGM) sebagai bendahara, dan dua orang pemenang tender, yakni, Soekotjo Bambang dari PT Citra Mandiri Metalindo dan Budi Susanto dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI).
0 comments:
Post a Comment