Place your ads here 468x60 px

Thursday, August 9, 2012

Modus baru Curanmor, Menukar Plat Nomor di Parkiran resmi


Bentuk perkembangan modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kini makin kreatif. Tidak perlu repot mencari korban yang tengah lengah memarkir kendaraannya di pinggir jalan atau bahkan di parkiran liar. Bermodal copot plat nomor dan menggantinya ke motor korban si pelaku bebas menggasak sepeda motor yang sudah di incarnya disebuah jasa penitipan atau parkiran resmi.

Kejadian ini pernah dialami korban bernama Bejo, ketika ia sedang memarkir motornya di sebuah penitipan motor resmi dibilangan Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Saat itu ia sedang berkunjung, namun saat hendak pulang sepeda motor yang ia parkir sudah raib tanpa bekas. Sontak saja ia langsung melapor ke petugas parkir, namun petugas parkir mengatakan bahwa motor tersebut sudah keluar.

Bejo pun merasa aneh dengan pengakuan petugas parkir tersebut. Ia langsung menunjukkan bukti surat tanda kendaraan bermotornya kepada sang petugas berikut dengan karcis parkir yang ia masih pegang sebagai bukti penitipan motor. Petugas parkir pun terkaget melihat surat dan bukti yang dimiliki Bejo. Ternyata, Bejo memang pemilik motor asli.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan Bejo ke pihak kepolisian terdekat. Dari hasil pengembangan, modus Curanmor ini terbilang baru dan lebih berani. Pihak kepolisian sediri sudah mensosialisasikan modus ini sejak 27 April lalu, dimana modus ini perlu diwaspadai oleh pengelola lahan parkir dan juga para pengguna jasa parkir.

Seperti dilansir dari TMC polda Metro Jaya, modus baru ini kerap digunakan oleh para pencuri sepeda motor di mal yang dijaga oleh jasa parkir. Biasanya, pelaku datang ke mal dengan membawa plat nomor berikut STNK asli. Kemudian Pelaku akan mencari sepeda motor bertipe sama dengan yang tertera di STNK. Lokasi sepeda motor yang diincar juga jauh dari lokasi pos penjagaan parkir, agar pelaku mudah mengganti plat sepeda motor.

Setelah menemukan motor yang sesuai dengan STNK, pelaku akan menukar plat nomor yang terpasang dengan plat nomor yang dibawanya. Setelah terpasang maka pelaku akan aman saat keluar dari loket parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK.

Selain itu, pelaku juga beralasan bahwa tiket parkir yang diminta oleh petugas parkir akan dibilang hilang oleh pelaku. Dari hilangnya tiket parkir tersebut, pelaku kemudian akan dikenakan denda sesuai peraturan yang terlampir tepat di belakang karcis parkir. Biasanya dendanya bervariatif antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000. Hanya dengan membayar denda tersebut kemudian pelaku leluasa mengeluarkan sepeda motor curiannya.

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More